Di Balik Nafkah Rp100: Insight Hukum dari Kasus Viral Tasya Farasya

 

                                           Tangkapan layar dari sumber instagram @tasyafarasya

Viral seorang beauty influencer yang terkenal berpengaruh, Tasya Farasya, dikabarkan menggugat cerai suaminya Ahmad Assegaf. Di tengah sorotan publik terhadap proses perceraiannya, satu detail kecil justru menyita perhatian besar yakni permintaan nafkah pasca cerai sebesar Rp100. Bukan Rp1 juta, bukan Rp 500 ribu, tapi hanya seratus perak. Angka yang secara ekonomi nyaris tak berarti, tapi secara simbolik sangat mengguncang.

Mari kita bedah fenomena ini. Mengapa seseorang mengajukan tuntutan nafkah yang nominalnya "tidak masuk akal"? Apakah ini sindiran, atau ada makna hukum yang lebih dalam?

Nafkah Rp100: Bukan Soal Uang, Tapi Simbol

Secara hukum, nafkah pasca cerai adalah bentuk tanggung jawab mantan suami terhadap mantan istri dan anak-anaknya. Dalam konteks perceraian, tuntutan nafkah bukan sekadar angka melainkan bentuk simbolis pertanggungjawaban pihak laki-laki kepada pihak perempuan maupun anak. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. al-Thalaq 65: 7. 

Dalam beberapa sumber disebutkan bahwa Tasya merasa tidak mendapatkan nafkah yang layak selama pernikahan. Nilai nafkah Rp100 bukan hanya sekedar angka, melainkan pernyataan tegas bahwa masalahnya bukan pada nominal uang, melainkan pada prinsip tanggung jawab dan kewajiban yang tidak terpenuhi oleh suami.

Ini adalah cara untuk menyoroti bahwa pihak penggugat (istri) tidak membutuhkan dukungan finansial, tetapi ingin menegaskan di mata hukum bahwa suami telah abai terhadap kewajibannya. Hal ini juga bisa menjadi cara untuk mempercepat proses persidangan, karena nominal yang sangat kecil cenderung tidak akan diperdebatkan oleh pihak tergugat (suami).

Jenis-Jenis Nafkah dalam Perceraian

Dalam hukum Islam di Indonesia (melalui Kompilasi Hukum Islam/KHI), Pasal 149 KHI menyebutkan ada beberapa jenis nafkah yang bisa dituntut, diantaranya: 

1. Nafkah Iddah: Nafkah yang wajib diberikan suami kepada istri selama masa iddah (masa tunggu) setelah putusnya pernikahan. Nafkah ini mencakup kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan

2. Nafkah Madhiyah: Nafkah yang terutang, yaitu nafkah yang belum dipenuhi suami selama masa pernikahan. Ini adalah salah satu yang mungkin ingin ditegaskan dalam kasus-kasus seperti ini

3. Nafkah Mut'ah: Pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada mantan istri sebagai bentuk "penghibur" atau kompensasi akibat perceraian, kecuali istri terbukti nusyuz (durhaka)

Tuntutan nafkah Rp100 yang diajukan oleh Tasya Farasya kemungkinan besar merujuk pada nafkah mut'ah atau nafkah madhiyah. Dengan menetapkan nominal yang sangat kecil, kuasa hukum ingin memastikan bahwa tuntutan ini tidak digugurkan oleh hakim dan bisa cepat diputuskan.

Pilihan Strategis untuk Mengakui Tanggung Jawab Hukum

Bagi seorang praktisi hukum, tuntutan nafkah yang sangat rendah bisa menjadi strategi cerdas karena dalam perkara cerai gugat (yang diajukan oleh istri), terkadang ada kesulitan dalam menuntut hak-hak finansial. Namun, jika ada pengakuan dari pihak istri bahwa ia berhak atas nafkah, meskipun jumlahnya simbolis, ini akan dicatat oleh pengadilan.

Hal ini bisa menjadi poin penting, terutama jika ada masalah hukum lain yang sedang berjalan, seperti dugaan penggelapan dana yang juga sempat disinggung dalam pemberitaan. Dengan demikian, tuntutan nafkah Rp100 ini bukanlah hal konyol, melainkan langkah hukum ciamik yang penuh perhitungan.

Hukum Bukan Hanya Soal Materi

Kasus Tasya Farasya mengajarkan kita bahwa hukum, terutama dalam masalah keluarga, seringkali bukan hanya tentang materi. Kadang kala, ia tentang menegakkan prinsip, pengakuan, dan tanggung jawab yang perlu diakui.

Tuntutan nafkah Rp100 adalah contoh nyata bagaimana sebuah tindakan hukum bisa menjadi pesan yang kuat, jauh melampaui nominalnya. Ini adalah cerminan dari kemandirian seorang perempuan, namun juga penegasan bahwa setiap hak, sekecil apapun, harus diakui dan ditegakkan.

Dengan memahami kasus ini, kita tidak hanya menjadi penonton yang terpana, melainkan pembelajar yang mampu melihat keadilan dari berbagai sudut pandang yang ada. 


Reverensi 

Rajafi, A. (2018). Reinterpretasi makna nafkah dalam bingkai Islam Nusantara. Al-Ihkâm: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 13(1), 80–100. https://doi.org/10.19105/al-ihkam.v13i1.1187 , diakses 25 September 2025

Zaini. (2024). Nafkah isteri dan anak pasca perceraian menurut ulama, Kompilasi Hukum Islam dan prakteknya di Pengadilan Agama. Ahlana: Jurnal Hukum dan Hukum Keluarga Islam, https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/ahlana/article/download/19180/7816 , diakses 25 September 2025

Desena, T. (2025, September 25). Arti tuntutan nafkah 100 rupiah yang diminta Tasya Farasya ke Ahmad Assegaf, bersifat simbolis. TribunNewsmaker.com. https://newsmaker.tribunnews.com/seleb/166675/arti-tuntutan-nafkah-100-rupiah-yang-diminta-tasya-farasya-ke-ahmad-assegaf-bersifat-simbolis ,

diakses 25 September 2025

Dania Sari

Hi! Aku Dan (Dania Sari) teman hukummu dari masa depan. Suka resensi buku | Seputar Hukum | Karir | Self Development | life insight

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama