Pernah nggak sih kamu lagi scroll Twitter atau TikTok, terus tiba-tiba muncul satu kasus yang bikin kamu geleng-geleng kepala karena pelaku atau instansi terkaitnya nggak kunjung diproses hukum? Eh, tapi begitu kasusnya viral, trending berhari-hari, dan netizen ramai-ramai bersuara, baru deh ada gerak cepat dari pihak berwenang. Rasanya campur aduk ya, seneng karena akhirnya korban dapat perhatian, tapi di sisi lain sedih juga karena kok keadilan kayak cuma bisa diakses kalau udah jadi headline media sosial.
Fenomena yang sering kita lihat ini bikin kita bertanya-tanya, apakah keadilan di era digital ini benar-benar berjalan sesuai hukum? Atau jangan-jangan, keadilan kini punya syarat baru: "No Viral, No Justice"? Di tulisan ini, kita bakal bongkar kenapa hal ini bisa terjadi dan apa aja dampaknya, biar kita semua makin melek hukum.
Adanya degradasinya peran lembaga hukum formal yang seharusnya menjadi satu-satunya jalur untuk mencari keadilan. Ketika masyarakat merasa tidak ada jalan lain, mereka memanfaatkan kekuatan kolektif di media sosial untuk memberikan tekanan publik. Akibatnya, proses hukum yang seharusnya independen dan berdasarkan bukti, kini seringkali dipengaruhi oleh opini massa yang terbentuk secara instan dan masif di dunia maya.
Secara fundamental, negara kita menganut asas negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Artinya, segala tindakan pemerintah dan warga negara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Lebih spesifik lagi, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ini adalah landasan utama bahwa keadilan itu hak semua orang, tanpa memandang status sosial, kekayaan, atau seberapa banyak follower-nya.
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sudah ada prosedur yang jelas tentang bagaimana suatu perkara harus ditangani, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga proses di pengadilan. Proses-proses ini seharusnya berjalan secara mandiri dan profesional tanpa intervensi, apalagi dari opini publik.
Kenapa sih hal ini bisa terjadi? Ada beberapa faktor yang mungkin jadi penyebabnya. Pertama, masyarakat sering merasa bahwa jalur hukum konvensional itu lambat, rumit, dan berbelit-belit. Proses yang lama dan kurangnya transparansi sering membuat korban putus asa. Akhirnya, mereka memilih jalan pintas melalui media sosial, berharap buzzer atau influencer bisa membantu menyuarakan masalah mereka.
Kedua, ada anggapan kalau penegak hukum terkadang kurang responsif atau bahkan terkesan memihak, terutama pada kasus yang melibatkan orang berduit atau punya kekuasaan. Ini memicu ketidakpercayaan publik terhadap sistem. Ketika kepercayaan itu hilang, media sosial jadi satu-satunya wadah yang dianggap bisa "memaksa" penegak hukum untuk bertindak.
Ketiga, fenomena "No Viral, No Justice" ini juga berbahaya karena menciptakan "trial by public opinion" atau peradilan oleh opini publik. Hal ini melanggar asas praduga tak bersalah, di mana seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Opini publik yang terbentuk dari informasi sepotong-sepotong di media sosial bisa mengancam integritas proses hukum, bahkan bisa memojokkan orang yang sebenarnya tidak bersalah.
Dari sudut pandang filsafat hukum, fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran dari keadilan substansial (keadilan yang sesungguhnya) menuju keadilan prosedural yang parsial. Keadilan substansial harusnya bisa diakses oleh siapa saja yang haknya dilanggar, tanpa peduli apakah kasusnya viral atau tidak. Ketika viralitas menjadi "tiket" untuk mendapatkan keadilan, artinya sistem kita sedang sakit.
Pada akhirnya, fenomena “No Viral, No Justice” ini adalah cerminan dari adanya keretakan di dalam sistem hukum kita. Kekuatan media sosial memang luar biasa dalam menyuarakan ketidakadilan dan mendorong perubahan, tapi kita harus ingat bahwa media sosial bukanlah pengadilan. Keadilan sejati harusnya tidak bergantung pada like, share, atau retweet—tapi pada hukum dan prosedur yang adil untuk semua.
Keadilan itu adalah hak setiap warga negara, bukan sebuah keberuntungan yang hanya bisa didapatkan oleh kasus yang berhasil menarik perhatian publik. Kalau semua kasus harus viral dulu, lantas bagaimana dengan ribuan kasus lain yang tidak punya akses atau kesempatan untuk sampai ke media sosial? Mereka juga berhak atas keadilan.
Sebagai Gen Z yang melek digital dan juga peduli hukum, kita punya peran penting. Pertama, kita bisa jadi konsumen media sosial yang cerdas. Sebelum ikut meramaikan sebuah kasus, pastikan kita memahami isunya dengan utuh dan tidak mudah terprovokasi.
Kedua, dukung gerakan advokasi dan organisasi non-pemerintah yang berjuang untuk reformasi peradilan. Suara kolektif kita bisa jadi dorongan nyata untuk membuat sistem hukum lebih transparan dan responsif.
Ketiga, pahami hak-hak hukum kita. Jika suatu hari nanti kamu atau orang terdekat mengalami ketidakadilan, jangan langsung putus asa dan hanya mengandalkan media sosial. Carilah bantuan hukum dari para profesional. Hukum itu adalah alat untuk mencapai keadilan, mari kita gunakan dengan benar, bukan hanya menunggu viral.🌻
Reverensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)