Menteri Keuangan Baru Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Ubah Kebijakan Fiskal Sri Mulyani, Apa Artinya Buat Kita Menurut Hukum?

 

Tangkapan layar Instagram @pyudhisadewa,dimuat oleh TribunNews.com,diakses 14 September 2025. 
Disclaimer : Gambar digunakan untuk tujuan edukatif dan analisis hukum

Baru saja dilantik, Menteri Keuangan baru Purbaya Yudhi Sadewa langsung bikin publik menoleh. Bukan karena gaya atau gebrakan baru, melainkan janjinya "kami akan optimalkan sistem yang ada," ujarnya, Senin (8/9/2025), dikutip dari Antara melalui Tirto.id.. Beliau juga menegaskan tak akan mengulang pola pimpinan baru bongkar warisan lama, "saya tidak akan seperti itu pendekatannya." 

Pernyataan ini memantik pertanyaan penting mengenai apa maksud janji Menkeu baru untuk kita, khususnya dari sisi hukum dan kehidupan sehari-hari? serta kebijakan apa yang paling terasa dampaknya bagi kita?

Berbicara soal kebijakan pemerintahan, ranahnya luas sekali mulai dari perdagangan, moneter hingga sosial. Tetapi, ada satu ranah yang diam-diam menyentuh hampir semua aspek kehidupan yakni kebijakan fiskal.

APA ITU KEBIJAKAN FISKAL?

Singkatnya, kebijakan fiskal adalah aturan, tata cara dan langkah pemerintah dalam mengatur 'uang negara'. Mulai dari bagaimana uang negara diperoleh yakni dari pemungutan pajak, cukai, dan lainnya. Lalu, mengenai bagaimana uang tersebut dibelanjakan seperti untuk pembangunan, pemberian subsidi dan lainnya. Dalam Istilah Hukum, pengaturan uang ini diatur lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pasal 1 (1) UU 17/2003 menjelaskan bahwa uang negara adalah keseluruhan yang mencakup hak, kewajiban dan kepemilikan negara (aset) yang dapat dinilai dengan uang. Artinya uang masuk, keluar dan yang dimiliki negara sama dengan lingkup keuangan negara yang kemudian disusun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam menjalankan perputaran APBN atau 'uang negara' Pasal 3 (1) UU 17/2003 menegaskan bahwa pengelolaan harus dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Sementara dalam merencanakan dan menetapkan 'uang negara' atau APBN ini dilakukan atas dasar persetujuan DPR. Sehingga dalam kebijakan fiskal atau cara pemerintah mengatur uang negara, APBN tidak bisa dibentuk baru secara sembarangan. Melainkan, ada mekanisme hukum yang memastikan transparansi, akuntabilitas dan keterlibatan DPR sebagai wakil rakyat.

Pernyataan Menkeu baru, Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengatakan akan "mengoptimalkan kebijakan yang ada" merupakan bentuk transparansi pemerintahan ke publik mengenai arah keuangan yang akan dibawa dengan optimalkan bekal yang ada bukan membuat aturan baru secara diam-diam. Komitmen ini juga layaknya signal bahwa keuangan negara akan patuh pada aturan main yang diatur UU 17/2003. Kejelasan arah kebijakan ini menjadikan publik mengetahui apa yang akan dan tidak akan diubah. Sehingga apabila komitmen ini benar-benar dijalankan, dampaknya bisa langsung kita rasakan. Mulai dari harga barang dan inflasi akan relatif stabil karena arah kebijakan konsisten. Subsidi tetap ada dan terencana baik seperti BBM, listrik, pendidikan maupun lapangan pekerjaan. APBN pun bisa fokus membiayai sektor penting seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.

Mengenai kebijakan fiskal ini layaknya kita membuat rencana dan pelaksanaan budgeting bulanan terkait penghasilan yang kita peroleh, kewajiban pembayaran dan pengeluaran untuk kebutuhan. Apabila banyak perubahan tanpa rencana dan pelaksanaan, dapat berdampak pada kewajiban dan kebutuhan yang bisa kacau dan akhirnya menyebabkan nggak bisa beli kopi favorit di Blok-M. Begitu juga dengan negara dimana perubahan mendadak dalam kebijakan fiskal bisa bikin ekonomi goyah.

Oleh karena itu, janji Menkeu ini bukan seperti teknis ekonomi saja, tetapi signal menyangkut transparansi dan kepastian hukum akan perputaran keuangan negara. Publik jadi tahu ke mana arah kebijakan, sekaligus bisa turut mengawasi. Konsistensi ini dapat memberikan rasa aman, baik bagi masyarakat maupun investor. Tentunya ini menjadi hak kita untuk tahu dan ikut mengawal keuangan negara.

Janji Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak merombak kebijakan fiskal yang telah dijalankan sebelumnya berarti menjaga konsistensi arah kebijakan, memastikan perlindungan lewat UU Keuangan Negara, serta menciptakan stabilitas yang langsung berpengaruh pada kehidupan sehari-hari.

Sebagai masyarakat dan Gen Z, kita ngga boleh cuek. Mari saling peduli untuk menilai apakah janji ini benar dijalankan, karena pada akhirnya, setiap rupiah dalam perputaran APBN adalah uang kita juga untuk terbentuknya negara sejahtera bagi kita semua.

Reverensi

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Tirto.id, Daftar Target Janji Purbaya Yudhi Setelah Dilantik Jadi Menkeu (diakses 14 September 2025) https://tirto.id/daftar-target-janji-purbaya-yudhi-setelah-dilantik-jadi-menkeu-hhr8
Antara News, Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal Kebijakan Fiskal (8 September 2025)
TribunNews.com, Unggahan Instagram @pyudhisadewa (diakses 14 September 2025)

Dania Sari

Hi! Aku Dan (Dania Sari) teman hukummu dari masa depan. Suka resensi buku | Seputar Hukum | Karir | Self Development | life insight

2 Komentar

  1. Ringkes dan mudah dicerna, bnr bgt biar ga boncos buat kebutuhan kopi wkwkwk. sangat menarik!!!! dan semoga Menkeu baru dapat menjalankan janjinya dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Terima kasih atas informasinya!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Haha, bener banget! Kopi favorit di Blok-M jangan sampai hilang karena kebijakan fiskal yang kacau 😂. Semoga Menkeu baru juga bisa menjalankan janjinya dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Terima kasih sudah mampir dan kasih komentar yang positif! ðŸ˜Š

      Hapus
Lebih baru Lebih lama